TEMPO.CO, Jakarta – Rapat
paripurna Dewan Perwakilan Daerah tentang Rancangan Undang-Undang
Pilkada telah mencapai kesepakatan. Pimpinan sidang paripurna, Priyo
Budi Santoso, sudah mengetuk palu hasil pemungutan suara terbanyak atau
voting yang mengabulkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Daerah.
“Hasil ini kita peroleh melalui proses
yang panjang, saya harap semua menghormati keputusan ini,” kata Priyo
usai mengetuk palu sidang paripurna di komplek DPR, Jakarta, Jumat dini
hari, 26 September 2014.(Baca : Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?)
Berdasarkan rekapitulasi hasil voting,
Fraksi-fraksi pendukung pilkada oleh DPRD, seperti PAN, PKS, PPP,
Golkar, dan Gerindra, menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi
pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, hanya
memperoleh 135 suara.
Fraksi Demokrat dengan suara anggota yang
hadir 129 orang memilih untuk ‘walk out’ dengan alasan aspirasi mereka
tenang Pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya
menyisakan enam suara yang menyatakan mendukung Pilkada langsung.(Baca :
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut)
Usai rapat, ruang paripurna semakin
gaduh. Suara kegembiraan dari fraksi-fraksi pendukung Prabowo Subianto
dan Hatta Rajasa menyeruak. Sebaliknya, kekesalan fraksi-fraksi
pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla membahana. Bahkan ucapan saling sindir
sengaja diucapkan oleh politikus dua kubu tersebut melalui pengeras
suara.
Suasana mulai tenang saat Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi berdiri di depan mimbar. Gamawan mengucapkan
terimakasihnya kepada anggota dewan yang sejak Kamis pagi rapat
memutuskan RUU Pilkada.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar