RIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan )
tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
“Menyatakan terdakwa bersalah, dan
putusan delapan tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat
membacakan putusan terhadap Anas, Rabu (24/9/2014).
Dalam sidang petang ini, Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas Urbaningrum
memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai
Ketua DPP Partai Demokrat.
Bahkan sebagaimana tertuang dalam amar
putusan, pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota
DPR periode 2009-2014.
“Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP
bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur
proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi
semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode
2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat,” kata Anggota
majelis hakim Sutio Jumagi memaparkan analisa yuridis di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut hakim, posisi ketua DPP merupakan
pijakan awal politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada
2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk
sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP
bidang politik
Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Selain mempergunaakn Anugrah Nusantara,
terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek
pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan
subkontraktor,” kata hakim Sutio. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar