REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Sleman semakin meningkat dari tahun ke tahun. Humas Pengadilan Agama (PA) Sleman, Marwoto mengemukakan, perpisahan rumah tangga tersebut diatarbelakangi oleh berbagai faktor. “Angkanya naik terus. Penyebabnya macam-macam. Tapi yang paling banyak itu karena kedua pasangan terus menerus berselisih,” ujarnya saat ditemui di kantor dinas, Rabu (16/3).
KANTOR PENGACARA DI JOGJA / SLEMAN / BANTUL / WATES / WONOSARI / MATARAM / LOMBOK
Kantor Pengacara Di Yogyakarta, Kantor Pengacara Di Bantul, Kantor Pengacara Di Sleman, Kantor Pengacara Di Wonosari, Kantor Pengacara Di Wates/Kulon Progo, Kantor Pengacara Di Klaten, Kantor Pengacara Di Magelang, Kantor Pengacara Di Semarang, Wonogiri, Solo, Kantor Pengacara Di Lombok, Mataram, Bima, Sumbawa, Bali, Pacitan, Madiun, Ngawi, Bali, Jakarta, Bandung, Bengkulu
Selasa, 12 Juli 2016
Pengacara di Kota Yogyakarta
Sabtu,(21/11) Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang menguak tingginya angka perceraian di Yogyakarta. Normawati dan Syahril dihadirkan untuk menjadi narasumber. Syahril mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingkat percerian yang semakin tinggi. Ia menyebutkan enam faktor terjadinya perceraian. Di antaranya moral, adanya peninggalan kewajiban/ tanggung jawab, kawin di bawah umur, menyakiti jasmani, cacat biologis, perselisihan terus menerus, dan perbedaan agama. Menanggapi pernikahan di bawah umur yang masih saja terjadi terutama disebabkan kehamilan di luar nikah. Fita Tamara dari Fakultas Hukum Pasca UII mengusulkan agar di dispensasi. Pernikahan tidak dikabulkan melainkan tetap mendapatkan pengakuhan oleh ayah biologisnya.
Pengacara di Bantul
BANTUL (KRjogja.com) – Kasus perceraian di Kabupaten Bantul tertinggi di DIY. Berdasarkan catatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Sekar Sari Provinsi DIY, diatas 1.000 kasus perceraian terjadi di Bantul. Ketua Umum LK3 Sekar Sari Propinsi DIY, H Muhammad Ikbal SH mengatakan, ada beberapa penyebab faktor perceraian, diantaranya karena adanya pihak ketiga dan ekonomi keluarga. Dari kasus perceraian yang ditangani LK3, 70 persen bisa terselamatkan dan 30 persen gagal diselamatkan.
Langganan:
Postingan (Atom)


