Liputan6.com, Jakarta
Ketidakjelasan pembahasan RUU Keperawatan yang selama ini menggantungi
para perawat akhirnya berbuah manis. RUU Keperawatan secara resmi
disahkan DPR pada Kamis 25 September 2014. Dengan begitu, maka ada
banyak keuntungan yang bisa diperoleh seorang suster atau perawat. Sebelumnya, data dari Kementerian
Kesehatan hingga tahun 2014 mencatat, ada sekitar satu juta perawat di
seluruh Indonesia, angka tersebut adalah angka terbesar dari seluruh
jenis tenaga kesehatan yang ada. Jumlahnya yang besar ini ternyata tidak
dibarengi adanya peraturan yang jelas dalam melindungi hak dan
kewajiban perawat. Sebelum ada RUU Keperawatan,
tidak ada yang mengatur masalah Keperawatan secara komprehensif yang
dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi perawat
maupun bagi pasien.
Untuk membahas lebih lanjut, Liputan6.com mencoba menelaah keuntungan para perawat dari isi RUU Keperawatan sebagai berikut seperti ditulis Jumat (26/9/2014):
Untuk membahas lebih lanjut, Liputan6.com mencoba menelaah keuntungan para perawat dari isi RUU Keperawatan sebagai berikut seperti ditulis Jumat (26/9/2014):
1. Latar belakang perawat jadi lebih jelas dan terstruktur
Dalam RUU Keperawatan diatur mengenai pendidikan perawat, semisal perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
Perawat vokasional adalah seseorang yang
telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat
Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari
pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners
generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
Pada pasal 3 disebutkan, RUU Keperawatan bertujuan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa
pelayanan keperawatan. Termasuk dalam memberikan tindakan keperawatan
langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian
masalah kesehatan.
3. Pembentukan Konsil Keperawatan
Seperti dokter yang memiliki Konsil
Kedokteran, dengan adanya RUU Keperawatan ini, perawat memiliki Badan
pengatur dan pengawas dalam menjalankan tugas keperawatannya.
Seperti dijelaskan dalam pasal 9, tugas
Konsil Keperawatan termasuk menyetujui dan menolak permohonan registrasi
perawat, mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh
organisasi profesi
keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan, menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat, menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat dan menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan, menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat, menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat dan menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
4. Kejelasan Praktik
Dalam RUU Keperawatan,
setiap perawat juga diijinkan melakukan praktik keperawatan mandiri di
Indonesia dengan syarat yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan.
5. Kejelasan hukum bagi suster asing
Tak hanya mengatur perawat dalam negeri, RUU Keperawatan ini juga mengatur perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan.
6. Kejelasan layanan pada pasien
Tak hanya memberikan kejelasan hukum, para perawat Indonesia juga
dengan jelas memiliki hak dan kewajiban layanan terhadap pasien seperti
tertulis dalam pasal 43 dan 44.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar