JAKARTA – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik (JW) sebagai
tersangka. Jero Wacik dinilai sudah menyalahgunakan wewenang sebagai
Menteri ESDM.
“Sudah dikeluarkan surat perintah
penyidikan pada 2 September, peningkatan status menjadi penyidikan atas
nama tersangka JW dari Kementerian ESDM sebagaimana dalam Pasal 12 huruf
e juncto Pasal 23 juncto 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Zulkarnain mengatakan, sebelum menetapkan
anggota Dewan Pembina Demokrat itu sebagai tersangka, penyidik KPK
sudah menggelar ekspos, pekan lalu.
Jumpa pers penetapan pria asal Bali
tersebut digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,
pukul 13.30 WIB. Hadir dalam kesempatan itu, Bambang Widjojanto dan Juru
Bicara KPK Johan Budi SP.
KPK sudah memeriksa Jero terkait kasus
tersebut sejak November 2013. Kasus ini berawal dari KPK menemukan uang
USD200 ribu di ruang kerja Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo, yang
berseri sama. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menemukan list
pemberi dan penerima suap yang ada bersama duit yang ditemukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar