BERITA JOGJA – Meski dalam persidangan posisi remaja
adalah terdakwa atau pelaku tindak kekerasan, sebenarnya mereka adalah
korban dari ketidaksesuaian lingkungan sosial.
Demikian
yang diyakini Roy Al Minfa, SH, MH, advokat muda dari Pusat Konsultasi
dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Ahmad Dahlan Jogjakarta. Dari sana,
Roy, sapaan akrabnya, meminta agar lembaga peradilan membedakan proses
pengadilan anak dan orang dewasa.
“Saya harap majelis hakim tidak
menyamakan proses peradilan anak dengan orang dewasa hal ini jelas bahwa
Sistem Peradilan Pidana Anak berbeda di tinjau dari Undang-Undang.
Karena saya
melihat pada prakteknya saat ini majelis masih menyamakan baik cara
bertanya pada anak maupun sikap yang ditunjukkan. Maksud saya ada
pengkajian
lebih khusus dari apa yang ditangani sehingga anak tidak dirugikan,”
katanya, Rabu (18/3) ditemui di kantor PKBH Universitas Ahmad Dahlan.
Selain
peradilan, Roy juga punya harapan khusus untuk media. Ia berharap agar
media ikut mengedukasi dan memberikan gambaran soal posisi anak ini pada
masyarakat.”Anak, meskipun pelaku, sebenarnya adalah korban dari
ketidaksesuaian lingkungan. Dan memberikan tempat yang semestinya.
Jangan dipojokan karena mereka adalah korban,” tambahnya.
Kekerasan
remaja dalam realitas kekinian memang cenderung meningkat. Roy
membeberkan bahwa dari informasi yang didapatkannya dari sejumlah Lapas
di Jogja, Sleman, dan Kulon Progo, kasus ini dari tahun ke tahun
meningkat.
“Kasus yang dominan seperti tindakan kriminal membawa
sajam. Kedua kekerasan seksual terhadap dan sebagai pelaku, ketiga
narkoba,” tambah advokat kelahiran Bengkulu 9 September 1989 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar